Rabu, 15 Desember 2010

transplantasi organ,kloning,holistic care,

kloning

Manusia Kloning Pertama Bernama Eve Kini Berusia 5 Tahun

Ditulis oleh luxboy pada 19 Mar, 2009 | Kategori: Teknologi
Manusia kloning pertama di dunia bernama Eve, bayi perempuan itu kini berusia 5 tahun. Sehat dan kini mulai menginjak pendidikan Taman Kanak Kanak di pinggiran kota Bahama.
Era manusia super mungkin bakal segera terwujud. Dunia tidak akan kekurangan stok manusia-manusia super genius sekelas Albert Einsten atau atlet handal sekelas Carl Lewis atauaktris sensual Jennifer Lopez. Manusia-manusia super itu bakalan tetap lestari di muka bumi. 100% sama persis, yang beda hanya generasinya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran telah menghilangkan ketidakniscayaan itu. Melalui teknologi kloning, siapapun bisa diduplikasi.
Klaim Clonaid, perusahaan Bioteknologi di Bahama, yang sukses menghasilkan manusia kloning pertama di dunia dengan lahirnya Eve, 26 Desember 2002 lalu makin mendekatkan pada impian tersebut. Walaupun ini masih sebuah awal.
Clonaid adalah sebuah perusahaan yang didirikan sekte keagamaan Raelians tahun 1997. Mereka mempercayai kehidupan di bumi diciptakan mahluk angkasa luar melalui rekayasa genetika.
Eve merupakan bayi pertama yang lahir dari 10 implantasi yang dilakukan Clonaid tahun 2002. Dari 10 implan, lima gagal. Empat bayi kloning lainnya akan dilahirkan tahun ini, bahkan bayi kloning kedua akan lahir minggu ini.
Clonaid berencana mengimplantasi 20 klon manusia Januari ini. Pada saat bersamaan, para ahli independen akan diundang untuk melihat prosesnya sehingga bisa menyaksikan bagaimana contoh kloning, pertumbuhan embryo dan implantansinya.
Soal kekhawatiran banyak pihak tentang ketidaksempurnaan hasil kloning pada binatang yang dijadikan model pada kloning manusia, Broisselier menandaskan, kedua prosedur itu tidak bisa dibandingkan. Masalah yang timbul pada kloning binatang merupakan hasil dari prosedur khusus yang digunakan ilmuwan untuk mereproduksi binatang. Jadi bukan pada proses kloningnya.
“Kami orang-orang serius dan bertanggungjawab karena ini berhubungan dengan masalah kemanusiaan. Kami memberikan hak dan pilihan pada orang tua untuk memilih anak-anak sesuai gen mereka. Jika dalam proses kloning, peneliti Clonaid mendeteksi adanya abnormalitas, janin akan digugurkan,” katanya.
Kelahiran Eve merupakan sebuah kejutan. Sebelumnya para ilmuwan bersiap menerima kelahiran bayi kloning pertama ‘karya’ dokter ahli kesuburan Italia, Dr. Severino Antinori, awal Januari 2003.
Dua Lagi Wanita Hamil
Menurut Antinori saat ini ada dua wanita lain yang juga sedang mengandung bayi hasil kloning, dengan usia kandungan 27 dan 28 minggu. Namun ia menolak bertanggungjawab atas proses pengklonan terhadap kedua wanita tersebut, walaupun ia bertindak sebagai penasehat.
Antinori adalah ahli kesuburan yang piawai. Ia telah mendeklarasikan keberhasilannya mengklon babi dan primata dan berhasil menerobos prosedur fertilitas konvensional dengan membuat seorang wanita hamil pada usia 62 tahun pada 1994.
Kebanyakan ilmuwan setuju, reproduksi manusia dengan cara kloning memang memungkinkan. Namun mereka menekankan, eksperimen seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tingginya resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.
“Upaya mengkloning manusia adalah tindakan tidak bertanggungjawab dan menjijikkan serta mengabaikan banyaknya bukti ilmiah dari 7 spesies mamalia yang sejauh ini sudah dikloning,” kata Rudolf Jaenisch, ahli kloning dari Massachusetts Institute of Technology.
Ilmuwan Roslin’s Institute, Ian Wilmut yang berperan dalam kelahiran Dolly menegaskan, kloning pada manusia amat mengejutkan karena jumlah kegagalan yang tinggi dan kematian pada bayi yang baru lahir.
Kloning pada binatang menunjukkan adanya kelemahan. Dolly, mamalia pertama yang berhasil dikloning terbukti menderita arthritis pada usianya yang masih muda.
Domba betina ini dikloning dengan teknik kloning transfer inti sel somatik (sel tubuh). DNA Dolly berasal dari sel tunggal yang diambil dari sel telur induknya yang kemudian difusikan dengan sel ‘mammary’ (sel kelenjar susu). Sel yang telah bergabung berkembang menjadi embryo yang kemudian ditanamkan pada biri-biri pengganti.
Perlu 227 Percobaan
Walau dikatakan berhasil, prosedur kloning ini tidaklah sempurna. Diperlukan 227 percobaan sebelum akhirnya tercipta Dolly. Kloning pada manusia lebih rumit dengan resiko yang besar dan sangat potensial terjadi kesalahan. Para ilmuwan khawatir, penggunaan teknik ini pada manusia akan ‘memunculkan’ malformasi.
National Bioethics Advisory Commission mengemukakan, penggunaan binatang guna memahami proses-proses biologi seperti dalam kasus Dolly, memberikan harapan besar bagi kemajuan dunia medis di masa depan. Namun tidak ada pembenaran untuk riset dengan tujuan menghasilkan anak manusia melalui teknik ini.
Para ilmuwan juga amat risau dengan risiko medik dan ketidakpastian yang berhubungan dengan kloning manusia. Salah satu kekhawatirannya adalah jika seorang bayi di klon, maka kromosomnya akan cocok dengan usia donor. Misalnya seorang anak hasil kloning yang berusia 5 tahun akan tampak seperti berumur 10 karena mendapat kromosom dari donor berusia 5 tahun , dengan disertai risiko penyakit jantung dan kanker.
Risiko buruk juga mengintai para wanita yang memutuskan mengandung bayi kloning. Menurut ahli perkembangan embryo pada mamalia, Prof Richard Gardner, para wanita tersebut beresiko terkena satu jenis kanker yang tidak biasa dan unik pada manusia, yang menyerang rahim, yaitu choriocarcinoma.
Mengacu pada berbagai risiko ini banyak negara melarang dilakukannya riset-riset kloning pada manusia. Presiden AS kala itu Bill Clinton mengeluarkan rekomendasi moratorium atau penghentian riset kloning manusia selama 5 tahun. Hampir semua agama juga melarang teknologi kloning pada manusia.
Namun selain memiliki sisi gelap, penelitian kloning pada manusia sebenarnya memberikan harapan bagi masa depan dunia kedokteran. Teknik kloning memungkinkan dokter mengidentifikasi penyebab keguguran spontan, memberikan pemahaman pertumbuhan cepat sel kanker, penggunaan sel stem untuk meregenerasi jaringan syaraf, kemajuan dalam penelitian masalah penuaan, genetika dan pengobatan.
Pro dan Kontra
Bertolak dari manfaat dan mudlaratnya teknologi kloning ini, agamawan, ahli politik, ahli hukum dan pakar kemasyarakatan perlu segera merumuskan mengenai aturan pemakaian teknologi kloning. Sebab ditangan ilmuwan ‘hitam’, kloning bisa menjadi malapetaka.
Seorang anggota kelompok Raelian, Brigitte Boisselier mengatakan, bukti ilmiah akan diajukan segera, jika saya tidak mengajukan bukti ilmiah, pasti Anda mengatakan saya telah mengarang cerita. Jadi satu-satunya cara adalah kami akang mengundang seorang pakar independen ke tempat orang tua bayi itu. Di sana ia bisa mengambil contoh sel dari bayi dan ibunya, untuk kemudian membandingkannya. Jadi, Anda akan mendapatkan bukti.
Raelian sejauh ini dikenal sebagai sekte agama yang percaya bahwa kehidupan di luar angkasa telah menciptakan kehidupan di bumi. Kelompok yang mendapat pengakuan resmi pemerintah negara bagian Quebec, Kanada, sebagai gerakan agama di tahun 1990-an ini mengklaim memiliki 55 ribu anggota di berbagai penjuru dunia, termsuk Amerika. Kelompok ini memilki sebuah taman yang terbuka untuk umum bernama UFOland, dekat Montreal.

Memperbaiki Keturunan

Kloning terhadap manusia (Eve) merupakan sebuah keberhasilan para ilmuwan Barat dalam memanfaatkan sains yang akhirnya mampu membuat sebuah kemajuan pesat – yang telah melampaui seluruh ramalan manusia. Betapa tidak, cara ini dianggap sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas keturunan: lebih cerdas, kuat, rupawan, ataupun untuk memperbanyak keturunan tanpa membutuhkan proses perkembangbiakan konvensional.
Revolusi kloning manusia ini semakin memantapkan dominasi sains Barat terhadap kehidupan manusia, termasuk kaum Muslim.
Apalagi, efek berikutnya dari perkembangan revolusi ini yaitu penggunaan dan pemanfaatannya akan selalu didasarkan pada ideologi tertentu. Bagi kaum Muslim sendiri, meskipun eksperimen ilmiah dan sains itu bersifat universal, dalam aspek penggunaannya harus terlebih dulu disesuaikan dengan pandangan hidup kaum Muslim.
Persoalan yang pertama adalah terkait dengan kontroversi adanya “intervensi penciptaan” yang dilakukan manusia terhadap “tugas penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Allah SWT. Dan persoalan yang kedua adalah bagaimana posisi syariat menghadapi kontroversi pengkloningan ini. Apakah syariat mengharamkan atau justru sebaliknya menghalalkan?

holistic care

Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE

2009-06-10 21:59:21
Klinik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE merupakan klinik yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia. Pembentukan klinik ini merupakan bagian dari program strategis pengembangan fakultas dalam upaya untuk mengembangkan terapi modalitas keperawatan dan menerapkan ilmu-ilmu keperawatan dalam bentuk pengabdian terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan.

Pelayanan pada klinik HOLISTIC CARE didasarkan pada konsep keperawatan holistik yang meyakini bahwa penyakit yang dialami seseorang bukan saja merupakan masalah fisik yang hanya dapat diselesaikan dengan pemberian obat semata. Pelayanan keperawatan holistik memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih memperhatikan keutuhan aspek kehidupan sebagai manusia yang meliputi kehidupan jasmani, mental, sosial dan spiritual yang saling mempengaruhi. Klinik ini tidak saja menawarkan pelayanan keperawatan dengan memanfaatkan teknologi perawatan moderen maupun beragam terapi alternatif ataupun komplementer, tetapi juga pelayanan konseling dan promosi kesehatan untuk semua tahapan usia.

Visi Klinik HOLISTIC CARE adalah menjadi Klinik Keperawatan terpadu sebagai klinik keperawatan yang terkemuka dengan standar nasional maupun internasional dan menjadi model dalam pelayanan keperawatan mandiri dengan pendekatan holistik dan memanfaatkan teknologi moderen dan terapi alternatif dan komplementer berdasarkan teori pembuktian klinis dan keahlian tim. Dengan visi tersebut, klinik ini memiliki misi mencegah timbulnya masalah kesehatan melalui promosi kesehatan dan deteksi dini masalah kesehatan, mengatasi berbagai masalah kesehatan melalui pemberian pelayanan keperawatan secara holistik dengan menggunakan teknologi perawatan moderen maupun alternatif dan komplementer serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi pasien dalam mengatasi masalah kesehatannya.

MOTO Klinik
C Caring – Kami senantiasa mempertahankan pelayanan bernuansa caring
A Accessible – Kami memberikan pelayanan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
R Research-based – Kami mengintergrasikan pembuktian klinis dengan keahlian kami dan pilihan klien dalam membuat keputusan kesehatan yant tepat bagi dirinya.
E Empowerment – Kami memberikan informasi yang tepat bagi klien agar mampu memberdayakan dirinya dalam membuat keputusan yang tepat bagi kesehatannya.

Ragam Pelayanan Klinik
Klinik ini menyediakan berbagai pelayanan antara lain deteksi dini masalah-masalah kesehatan, pencegahan penyakit dan promosi kesehatan. Pelayanan deteksi dini meliputi:
  1. gangguan tumbuh kembang anak,
  2. deteksi dini diabetes,
  3. osteoporosis,
  4. kanker payudara,
  5. perubahan visus dan kelainan buta warna,
  6. penyakit lain yang dideteksi melalui Iridologi.

Pendidikan dan konseling kesehatan diberikan sesuai dengan masalah kesehatan yang dialami klien. Perawatan kesehatan diberikan pada klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan antara lain:
  1. perawatan luka dan stoma,
  2. perawatan kaki diabetik dan luka diabetik. 
Layanan perawatan kesehatan di rumah disediakan bagi klien yang memiliki berbagai masalah kesehatan seperti klien:
  1. pasca stroke,
  2. demensia,
  3. lansia,
  4. gangguan mental,
  5. menggunakan alat-alat bantu kesehatan seperti sonde lambung dan kateter urin.
Terapi komplementer yang tersedia di klinik HOLISTIC CARE yaitu:
  1. akupuntur kesehatan,
  2. aroma terapi,
  3. terapi relaksasi,
  4. terapi herbal,
  5. terapi hipnosis.

Sedangkan layanan konseling yang disediakan meliputi konseling:
  1. Ibu hamil dan menyusui,
  2. sexualitas remaja,
  3. HIV/AIDS,
  4. adaptasi terhadap penyakit-penyakit kronik seperti Diabetes Melitus,
  5. pasca stroke,
  6. hipertensi,
  7. gagal Jantung,
  8. gangguan mental.

Tim Ahli
Tim perawatan terdiri dari perawat-perawat profesional yang memiliki sertifikat keterampilan khusus dan berpengalaman di bidangnya masing-masing yang kesemuanya merupakan staf FIK-UI.

Fasilitas Klinik
Ruang klinik yang nyaman dengan air conditioner dan pelayanan yang ramah disiapkan bagi klien Klinik. Tersedia peralatan untuk mendeteksi masalah kesehatan secara cepat antara lain penggunaan iridologi, spygnomanometer, glukometer, pendeteksi osteoporosis, dan denver development assessment tool, serta berragam produk perawatan luka, stoma dan perawatan kaki diabetik. Ruang pendidikan kesehatan yang dilengkapi dengan audiovisual, poster dan brosur yang informatif untuk diberikan secara cuma-cuma kepada klien.

Lokasi dan Jadwal Praktik
Alamat Klnik Keperawatan Terpadu HOLISTIC CARE berada di Gedung A Lantai Dasar, Fakultas Ilmu Keperawatan di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat 16424. Klinik dibuka setiap hari dari Senin – Jumat, jam 09:00 – 16:00 WIB dan kunjungan ke klinik dilakukan dengan perjanjian. Telepon : + 62 21 78849121/20 ext. 114 atau 206, Faks. +62 21 7864124. email: humasfik@

transplantasi organ

Senin, 04 Mei 2009

TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

TRANSPLANTASI ORGAN DAN
JARINGAN TUBUH

I.DEFINISI

Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasie dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran,namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,yaitu dari segi agama,hokum,budaya,etika dan moral.kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait(hulum,kedokteran,sosiologi,pemuka agama,pemuka masyarakat),pemerintah dan swata.
II.JENIS-JENIS TRANSPLANTASI

Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:

1.TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,

2.TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,

3.TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,

4.TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.


Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson


A.SEL INDUK

Berasal dari bahasa inggris (stem cell) merupakan sel yang belum berdeferensiasi dan mempunyai potensi untuk dapat berdeferensiasi menjadi jenis sel lain.kemampuan tersebut memungkinkan sel induk mrnjadi sistem perbaikan tubuh dengan menyediakan sel-sel baruselama organisne bersangkutan hidup.
Peneliti medis meyakini bahwa penelitian sel induk berpotensi untuk mengubah keadan penyakit manusia deangan cara digunakan perbaikan jaringan atau organ tubuh tertentu,hal ii tampaknya belum benar-benar diwujudkan dewasa ini.
Penelitian sel induk dapat dikatakan dimulai pada tahun 1960_an setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan kanada,Ernest A.McCulloch dan James E.Till.

B.MACAM-MACAM SEL INDUK

Berdasarkan potensi :
• Sel induk ber-totipotensi (toti=total)
• Sel induk ber-multipotensi
• Sel induk ber-unipotensi (uni-tunggal)

Berdasarkan asalnya :
 Sel induk embrio (embrio stem cell)
 Sel induk dewasa (adult stem cell)

Menurut sumbernya transplantasi sel induk dapat dibagi menjadi :

Transplantasi sel induk dari sumsum tulang (bone marrow transplantation)
Sumsun tulang adalah jaringan spond yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang,tulang dada,tulang punggung dan tulang rusuk.
Sumsum tulang merupakan sumber yang kaya akan sel induk hematopoetik.

Transplantasi sel induk darah tepi (peripheral blood stem cell transplantation)
Peredaran tepi merupakan sumber sel induk walaupun jumlah sel induk yang terkandung tidak sebanyak pd sumsum tulang.untuk jumlah sel induk mencukupi suatu transplantasi.biasanya pada donor diberikan granulocyte-colony stimulating factor (G-CSF). Transplantasi dilakukan dengan proses yang disebut Aferesis.

Transplantasi sel induk darah tali pusat
Darah tali pusat mengandung sejulah sel induk yang bermakna dan memiliki keunggulan diatas transplantasi sel induk dari sumsum tulangatau dari darah tepi bagi pasien-pasien tertentu.Transplantasi sel induk dari darah tali pusat telah mengubah bahan sisa dari proses kelahiran menjadi sebuah sumber yang dapat menyelamatkan jiwa.


III.ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI

Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.

d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan


Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.

Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa oasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 33.
1.Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
2.Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.

Pasal 34
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu.
2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

IV.ASPEK ETIK TRANSPLANTASI
Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu:
Pasal 2.
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10.
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.

Pasal 11.
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita.

Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik,mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar